Anas Urbaningrum Sebentar Lagi Bebas dari Lapas Sukamiskin
jpnn.com, BANDUNG - Terpidana korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum bebas pada April 2023 dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pihak Lapas Sukamiskin mengaku masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Tanggalnya juga masih menunggu surat keputusan cuti menjelang bebas (CMB)," kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri di Bandung, Selasa.
Meski begitu, kata dia, Anas memasuki masa CMB pada bulan April apabila dihitung dari masa tahanan dengan jumlah vonis yang dijatuhkan.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.
Anas juga divonis telah menyamarkan sumber harta kekayaan berupa rumah dan tanah sehingga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, 24 September 2014. (antara/jpnn)