Ancam Seret Densus ke Mahkamah Internasional
Sabtu, 12 Januari 2013 – 08:40 WIB
Sebelum tim pencari fakta terbentuk, keluarga terduga teroris yang ditembak Densus meminta perlindungan ke MUI setempat. Mereka merasa anggota keluarganya taat beragama dan tidak pernah melakukan kejahatan. Bachtiar, misalnya, dikenal sebagai ustad penghafal Al Quran dan pedagang kue.
Secara terpisah, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai tindakan yang dilakukan Densus 88 Polri bisa dibawa ke Mahkamah Internasional HAM. "Asalkan faktor-faktor prasyaratnya terpenuhi. Karena Densus ini representasi aparat negara, maka kejahatan terhadap rakyatnya sendiri bisa diselidiki," katanya.
Alumni S-2 Essex University, Inggris, tersebut menambahkan, jika laporan dugaan pelanggaran Densus dibawa ke PBB, maka akan ada penyelidikan secara independen. "Tim itu akan melakukan verifikasinya sebelum memutuskan apakah kejahatan HAM itu sistematis oleh negara atau orang per orang," katanya.