Ancam Tembak di Tempat
jpnn.com - MANADO - Polda Sulut akan melaksanakan Prosedur Ketetapan (Protap) Kapolri Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis dalam pelaksanaan pengamanan Operasi Lilin 2013.
Dimana, langkah terakhir diambil yakni tembak di tempat bagi oknum atau kelompok yang melakukan tindakan anarkis.
Menurut Kapolda Sulut Brigjen Pol Robby Kaligis, pihaknya hanya memantapkan Protap tersebut.
"Protap Kapolri sudah sah. Maksudnya Pak Kapolri, ada tahapan. Mulai dari tahap satu, teriakan, sampai tahap terakhir melepaskan tembakan (selengkapnya lihat grafis,red)," jelasnya saat ditemui di Mapolda, kemarin sore.
Ia menegaskan lagi, pihaknya tidak akan sembarangan membuang tembakan. Sebab bisa menjadi bumerang bagi institusi kepolisian.
"Misalnya belum saatnya menembak dia menembak. Ini perlu kearifan (dalam mengambil keputusan). Kalau sudah sangat perlu maka dilakukan tindakan Protap tersebut (tembak di tempat). Artinya, seperti, jika sudah melakukan pembakaran maka ditindak," tegas jenderal bintang satu ini.
Ditambahkannya, untuk mencegah hal tersebut, petugas harus siap. "Kuncinya disiapkan pasukan sebaik mungkin. Jangan tanpa persiapan, harus ada perencanaan. Jika perencanaan dan persiapan sudah 60 persen, pasti sukses," tandas Kaligis.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan, pemberlakukan Protap tersebut dalam pelaksanaan pengamanan Operasi Lilin 2013 dengan tujuan mengantisipasi timbulnya aksi anarkis saat perayaan Natal dan tahun baru.