Ancaman Siber Meningkat, Grant Thornton Dorong Perlindungan Data Pribadi Bagi Individu
Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia memberikan beragam manfaat antara lain pelindungan hak fundamental masyarakat, payung hukum yang komprehensif, mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat.
Menurut Goutama, pada prinsipnya, pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Lebih lanjutnya, UU PDP tidak hanya berlaku bagi individu dan organisasi di Indonesia namun pihak asing di luar negeri yang menghimpun data pribadi WNI (ekstrateritorial) juga berkepentingan terhadap UU tersebut.
Grant Thornton Indonesia pun memberikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk melindungi data pribadi.
Lebih lanjut, pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data pribadi menjadi faktor krusial.
Penggunaan teknologi keamanan seperti enkripsi, autentikasi multifaktor, perbaharuan perangkat lunak secara teratur, hashing, dan masking, juga sangat dianjurkan.
Selain itu, menerapkan praktik terbaik seperti membatasi informasi pribadi yang dibagikan di internet khususnya media sosial, waspada terhadap surat elektronik dan lampiran, berhati-hati dalam memberikan data dan informasi pribadi, baik daring maupun luring, penggunaan koneksi yang aman, adalah langkah sederhana namun efektif.
“Kami percaya bahwa edukasi berkala dan berkesinambungan serta kesadaran para pemangku kepentingan adalah kunci untuk melindungi data pribadi. Mengingat pentingnya hal ini, kami mengajak masyarakat untuk mengambil langkah konkret. Dengan tindakan preventif yang tepat, kita dapat meminimalkan risiko dan menjaga keamanan data pribadi kita semua," ucap Goutama. (mcr10/jpnn)