Anda Hendak Beli Rumah? Waspadai Kredit Tanpa SLIK
jpnn.com, BALIKPAPAN - Perlu kecermatan dan ketelitian saat Anda hendak membeli rumah. Informasi mengenai track record pengembang sangat penting diketahui.
Apalagi warga yang membeli itu menggunakan skema kredit pemilikan rumah (KPR). Bila salah langkah, bukan tidak mungkin konsumen tersebut akan tertipu.
Mengurus KPR umumnya tak rumit. Namun, pihak bank tetap menilai kredibilitas calon nasabah terlebih dahulu. Hal itu untuk menentukan calon nasabah dapat membayar angsuran ke depan tanpa tunggakan alias kredit macet.
Biasanya, perbankan atau jasa keuangan menggunakan sistem informasi debitur (SID) untuk melakukan pemeriksaan data informasi calon debitur. SID merekam seluruh data dan riwayat pembayaran cicilan atau pembiayaan lain yang pernah dilakukan.
Saat ini penawaran baru dilakukan pihak pengembang swasta dengan memberikan KPR tanpa harus melewati SID.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, sejak 1 Januari 2018 layanan SID yang biasa dikenal sebagai BI checking, sudah beralih. Dulu awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini dikelola OJK. Peralihan ini berkaitan dengan mulai diaplikasikannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Dengan begitu, kegiatan SID atau BI checking sudah tidak berlaku dan beralih menjadi SLIK. Sehingga seluruh kegiatan BI checking bisa dilakukan di OJK,” ujarnya kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Menurutnya, kegunaan SLIK untuk mengetahui nasabah punya fasilitas pinjaman dan performance baik atau tidak kepada industri jasa keuangan. SLIK tentunya sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk lembaga jasa keuangan agar dapat menilai calon nasabahnya dalam rangka mitigasi risiko.