Anda Mengenal Dua Pria Ini? Keduanya Sudah Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
jpnn.com, MUARATEBO - Dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tebo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 9 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu berat 2,10 Gram, 3 pack plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah kotak rokok, 1 unit timbangan digital warna hitam.
Selain itu, di lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 1 unit hp Xiaomi hitam, 1 SPM honda supra hitam dan uang tunai Rp 2,8 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Irvan Pane menerangkan bahwa kedua tersangka yang diamankan saat ingin melalukan transaksi narkoba.
"Berbekal laporan masyarakat, kami meringkus kedua pelaku saat menunggu para pelanggannya di Jalan Koridor KM 23 Ex IPA 17 Desa Balai Rajo. Dan saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu memang miliknya," kata Kasat pada Jumat (7/10) lalu.
Kedua pelaku yakni Arbi (28) dan rekannya Riko (30) warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo. Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, tetapi masih di wilayah yang sama.
"Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat.
Atas perbuatan, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. (bjg/JE)