Inilah Tampang 3 Polisi yang Merampas Sepeda Motor Warga, Sontoloyo
jpnn.com, MEDAN - Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang merampas sepeda motor warga bernama Benny Sembiring ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi perampokan itu bermodus menyaru sebagai pembeli motor dengan cara bertemu langsung atau COD.
Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan. Selain tiga oknum polisi, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinsial N sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda seperti dikutip dari sumut.jpnn.com, Minggu (9/10).
Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan.
Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya.