Andi Ditahan, Bekas Anak Buahnya Pindah Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar. Hal itu dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.
Awalnya, Deddy ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Kini, dia harus menginap di Rutan Polres Jakarta Selatan. Andi dan Deddy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang.
"Ini alasannya karena sama-sama tersangka dalam kasus yang sama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Selain itu, Johan menjelaskan, kapasitas Rutan KPK juga menjadi alasan lembaga antikorupsi itu memindahkan Deddy. "Kapasitas Rutan KPK sangat terbatas karena ada sekitar 13 tahanan yang ditahan di Rutan KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, Andi resmi menjadi tahanan KPK. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Johan menjelaskan Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)