Andi Mallarangeng Belum Dijerat Pasal TPPU
Sabtu, 20 Juli 2013 – 14:21 WIB
JAKARTA – Kubu tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menjerat Andi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, KPK tak mau gegabah menjerat bekas Menteri Pemuda Olahraga itu menggunakan pasal TPPU. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, saat ini Penyidik KPK belum menyimpulkan ada TPPU pada Andi.
“Tapi, sampai hari ini penyidik belum berkesimpulan begitu (TPPU). Belum ada kesimpulan begitu,” kata Abraham Samad, Jumat (19/7), malam di Kantor KPK. Abraham berharap masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada KPK menuntaskan kasus Hambalang ini. “Sejauh ini belum ada kesimpulan (TPPU),” kelakar Abraham Samad.
Sebelumnya, Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum Andi, menyatakan, pihaknya tidak memermasalahkan bila KPK menerapkan pasal TPPU, asal sesuai proses hukum. “Apapun yang dipakai KPK, Pak Andi siap,” tegasnya, Jumat (19/7) kemarin. (boy/jpnn)