Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim saat membacakan amar putusan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (18/7).
Andi dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng dengan pidana penjara selama empat tahun. Dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan Andi dalam sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang itu.
"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," sambung Haswandi.
Sementara hal yang meringankan adalah Andi belum pernah menjalani hukuman, berlaku sopan dalam menjalankan persidangan. Selain itu, Andi juga dinilai belum sempat menikmati hasil korupsinya serta pernah mendapatkan bintang penghargaan dari pemerintah semasa menjabat di KPU.
Menurut Hakim Haswandi, Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.