Andi Mallarangeng jadi Tersangka Hambalang
Sejak 3 Desember Dilarang ke Luar NegeriKamis, 06 Desember 2012 – 18:46 WIB
Seperti diketahui, sebelumnya dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Dedy adalah pejabat eselon II Kemenpora yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang.
Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hasil audit investgasi BPK juga ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, potensi kerugian negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp Rp 243,66 miliar.(ara/jpnn)