Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Mallarangeng Minta Dibebaskan KPK

Kamis, 10 Juli 2014 – 19:27 WIB
Andi Mallarangeng Minta Dibebaskan KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskannya dari tuntuan jaksa KPK. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Proyek Sport Center Hambalang. Hal ini disampaikan Andi saat membacakan nota pembelaan dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (10/7).

"Dengan rendah hati saya mengajukan sebuah permohonan, yang mulia majelis hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," ujar Andi.

Andi menilai, tuntutan jaksa KPK 10 tahun penjara untuknya adalah sebuah strategi untuk membentuk opini publik serta menyelamatkan reputasi KPK.

"Bukan karena saya menjadi objek penderita, namun karena jaksa dan institusi KPK justru mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendaknya yang hanya bersandar pada spekulasi sepihak," tandas Andi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Selain itu Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak diganti  maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun. (flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskannya dari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close