Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya

Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya - JPNN.COM
Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pemusnahan barang hasil operasi penindakan bersama Polri, TNI, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya selama periode 2022-2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman Kanwil Bea Cukai Riau, Senin (25/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pemusnahan barang hasil operasi penindakan bersama selama periode 2022-2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil Bea Cukai Riau pada Senin (25/11).

"Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Parjiya dalam keterangannya, Kamis (28/11).

Berikut perincian BMMN yang dimusnahkan:

1. Barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Riau periode tahun 2023, berupa 17 juta batang rokok ilegal dan 275 bal pakaian bekas impor (ballpress) yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara lebih Rp 14 miliar.

2. Barang hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru periode 2022-2024, berupa 12 paket aksesoris telepon genggam, 1 unit smartwatch, 36 unit telepon genggam, 2 unit alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 14 juta batang rokok ilegal.

Diperkirakan total nilai BMMN tersebut lebih Rp 20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 13 miliar.

3. Barang hasil penindakan Bea Cukai Teluk Bayur periode tahun 2024 berupa 20 ballpress, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 3 miliar.

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang hasil operasi penindakan bersama selama periode 2022-2024 di 3 wilayah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News