Andi Mallarangeng Tetap Yakin Tidak Bersalah
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan audit kerugian negara untuk kasus Hambalang sudah selesai. Tidak lama lagi, para tersangka bisa ditahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Meski bui sudah menanti didepan mata, Andi Mallarangeng tetap bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah.
Sikap itu dia sampaikan saat dipanggil KPK sebagai saksi untuk kasus PON Riau yang melibatkan Gubernur Rusli Zainal. Dia yakin betul apa yang dia lakukan untuk Hambalang selama menjadi Menpora sudah tepat. "Saya percaya saya tidak melakukan kesalahan," ujarnya, Kamis (22/8).
Meski demikian, dia memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Termasuk, kemungkinan ditahannya mantan petinggi Partai Demokrat itu dalam waktu dekat. Dia mengaku siap setelah mendengar kalau BPK sudah menyelesaikan audit dan bersiap menyerahkannya ke DPR dan KPK.
"Saya sudah dengar, kita ikuti saja. Saya selalu siap untuk menjalani proses di KPK," imbuh pria berkumis itu. Andi juga sempat titip pesan sebelum memasuki lobby KPK. Yakni, meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi yang keluar dari social media atas nama dirinya.
Sebab, Andi Mallarangeng menegaskan dirinya tidak pernah memiliki akun di Twitter, Facebook atau social media lainnya. Meski mengaku jengah dengan akun palsu itu, Andi tidak merasa harus mengklarifikasi apapun soal pesan yang disampaikan. Alasannya, dia tidak tahu langsung karena hanya diinformasikan orang lain.
"Saya tidak punya akun Twitter, Facebook atau lainnya. Kalau ada yang menggunakan nama Andi Mallarangeng, itu palsu. Semuanya, tidak ada yang benar," katanya.
Seperti diketahui, Andi Mallarangeng sudah menjadi tersangka sejak tahun lalu. Oleh KPK, dia diduga telah menyalagunakan wewenang untuk proyek sekolah olahraga Hambalang dan menyebabkan kerugian negara. Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan sesuai urutan tersangka.
Saat ini, Andi bersama mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor belum ditahan KPK. Meski bukan jadi satu-satunya alasan untuk menahan, hasil audit BPK sangat dibutuhkan. Sebab, itu yang digunakan KPK saat melimpahkan berkas ke pengadilan.
Sedangkan soal pemanggilan dirinya untus saksi PON Riau, Andi diperiksa hingga lima jam oleh penyidik. Usai diperiksa, tidak banyak yang disampaikann. Dia membantah kesaksian mantan Sesmenpora Wafid Muharam yang menyebutnya menerima Rp 500 juta. "Nggak. Saya jelaskan soal penganggaran dari Kemenpora termasuk pembahasannya," katanya.