Andi Soraya Terancam Lebaran di Bui
Selasa, 24 Agustus 2010 – 12:56 WIB
Dalam perkembangan kasusnya, dia kemudian dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan penjara. Andi terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan. "Dalam kasus itu Andi mengajukan banding," cerita Munif.
Akan tetapi dalam prosesnya, Andi tidak pernah berniat menyelesaikan kasus tersebut. Akhirnya kejaksaan pun memanggil bintang film hot ini. "Tetapi dia tidak memenuhi panggilan. Banyak alasan yang diberikan," tukas Munif pula.