Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andi Widjajanto Perintahkan Tjahjo Keluarkan Edaran Cara Sebut Jokowi

Jumat, 06 Februari 2015 – 21:30 WIB
Andi Widjajanto Perintahkan Tjahjo Keluarkan Edaran Cara Sebut Jokowi - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo (baju merah) dan Joko Widodo saat pemilu presiden lalu. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh daerah yang isinya tentang penyebutan panggilan presiden dalam berbagai acara resmi. Penerbitan SE itu karena ada permintaan dari Sekretaris Kabinet Andi Wijajanto untuk menyeragamkan penyebutan nama Presiden Joko Widodo.

“Itu perintah Setkab. Selama ini kalau dalam acara resmi disebut yang terhormat Bapak Ir H Joko Widodo. Jadi ada surat edaran penyebutan tersebut disingkat saja,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (6/2).

Menurut Tjahjo, dalam surat edaran itu diatur penyebutan nama presiden cukup dengan kalimat “Yang Terhormat Presiden Indonesia, Bapak Jokowi”. Dengan surat edaran itu maka diharapkan instansi-instansi di daerah punya sebutan yang sama untuk Presiden RI yang lebih dikenal dengan nama Jokowi itu.

“Selama ini juga kan kalau Pak Presiden ke daerah, itu penyebutannya macam-macam. Ada yang mengatakan Jokowi, lalu ada juga yang menyebut Joko Widodo, atau menggunakan penyebutan gelar insinyurnya. Karena itu diatur biar seragam,” sambungTjahjo.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan permintaan penerbitan surat edaran setelah presiden menginginkan penyebutannya tidak perlu disertai penggunaan gelar. Jokowi ingin dipanggil dengan sapaan akrabnya saja.

“Presiden ingin disapa Bapak Jokowi. Presiden tidak ingin disapa Bapak Ir H Joko Widodo," katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh daerah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close