Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Kembali Ajukan PK
Dua terpidana mati kasus Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran kembali akan mengajukan peninjauan kembali (PK) sementara masa tunggu waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mereka telah dimulai.
Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan telah menerima surat pemberitahuan bahwa terpidana mati penyelundup narkoba Andrew Chan telah ditolak permohonan grasinya.
Namun , waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi sejauh ini belum diputuskan.
Surat pemberitahuan bahwa grasi Andrew Chan ditolak telah tiba di Bali, Kamis (22/1/2015) kemarin.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyatakan Chan dan Sukumaran akan dieksekusi bersamaan karena keduanya melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Hukuman mati dijatuhkan pengadilan atas peran keduanya dalam sindikat yang dikenal sebagai Bali Nine.
Sementara itu keduanya dikabarkan akan kembali mengajuk PK. Secara teknis, upaya hukum yang dilakukan kedua terpidana telah dilakukan di semua tingkatan pengadilan. Termasuk satu kali PK yang diajukan ke MA.
Namun, pengacara keduanya menyatakan akan mengajukan upaya review untuk keseluruhan proses peradilan mereka, termasuk keputusan grasi.