Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Masuk Daftar Eksekusi Mati Mendatang

Senin, 02 Februari 2015 – 15:30 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Masuk Daftar Eksekusi Mati Mendatang - JPNN.COM

Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine masuk dalam daftar terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati mendatang.

 

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebelumnya telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terpidana mati mereka, setelah permohonan grasi yang mereka ajukan sebelumnya ditolak Presiden Joko Widodo.

Diantara dokumen yang diajukan ke pengadilan adalan surat Chan dan Sukumaran yang ditulis kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung untuk memohonkan pengampunan.

Namun demikian, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan upaya PK mereka tersebut tidak akan menghalangi anggota sindikan Bali Nine tersebut dari eksekusi mati oleh regu tembak yang akan dilaksanakan mendatang.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung Indonesia belum memutuskan kapan eksekusi mati itu akan dilangsungkan, namun dipastikan keduanya akan mendapat pemberitahuan sekurang-kurangnya 72 jam sebelum menjalani eksekusi.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2005 setelah mereka ditangkap bersama 7 orang lainnya saat berusaha menyelundupkan heroin keluar dari Bali.
 
Sebelumnya Duta Besar Indonesia untuk Australia mengatakan dirinya telah bertemu dengan "pejabat tertinggi" Australia dan menjelaskan tak ada yang bisa dilakukan Australia untuk menyelamatkan dua warga negaranya dari eksekusi mati.
 
Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Kesoema, berada di Jakarta untuk menjalani ‘briefing’ dengan Presiden Joko Widodo, yang menolak permohonan grasi dua warga Australia tersebut.
 
Kepada Jurnalis, Dubes Nadjib mengatakan, Ia diminta oleh pejabat "tertinggi" Australia untuk mengetahui apakah ada upaya lain yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan tersebut.
 
Penelusuran ABC menyatakan "Pejabat tertinggi"  yang dimaksud adalah Perdana Menteri Australia, Tony Abbott.
 
Kesoema mengatakan dia menjelaskan kalau seluruh upaya telah dilakukan, dan tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan kedua terpidana mati.

 

Jaksa Agung Indonesia memastikan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan anggota sindikat penyelundup

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close