Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep

Minggu, 06 Oktober 2024 – 07:07 WIB
Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep - JPNN.COM
Pendaftaran PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PAMEKASAN – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Adapun gelombang kedua disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua baru akan dibuka pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dibuka November, salah satu alasannya karena BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Sisi positifnya, para honorer calon pelamar PPPK 2024 gelombang kedua punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan diri, termasuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran.

Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua menjadi jatah honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Para honorer harus gercep mempersiapkan syarat penting ini untuk bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA