Aneh, 1 Lahan Dimiliki 4 Perusahaan, 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Polisi
Kasus tumpang tindih lahan yang kedua yang ditangani Ditkrimum Polda Kepri adalah kasus lahan di samping Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Batamcenter. Lahan tersebut sebenarnya sudah dialokasikan kepada sebuah perusahaan pada 2002 silam.
Perusahaan tersebut sudah menyicil UWTO sesuai dengan ketentuan di BP Batam. Namun dalam perjalanannya, BP Batam juga mengeluarkan izin PL untuk lahan yang sama kepada perusahaan lain. Parahnya lagi, ada empat perusahaan sekaligus yang mendapat izin PL untuk lahan tersebut.
“Kok bisa begitu, satu lahan dimiliki empat perusahaan,” kata Eko.
Eko menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih. Bila terbukti adanya pelanggaran tindak pidana maupun perdata, akan dibawa hingga ke meja hijau.
“Hakim yang akan menentukan, kami hanya membawa kasus itu hingga ke sana,” tegasnya. (ska/ray/jpnn)