Aneh bin Ajaib, Ada Pihak-Pihak Tak Tersentuh di Perkara Jiwasraya
Syahmirwan menambahkan, Kejagung pernah memeriksa kedua petinggi PT AJS periode 2008-2018 itu. Namun, keduanya tidak dihadirkan di persidangan.
“Menurut hemat kami ini sungguh aneh bin ajaib karena keberadaan mereka sebagai saksi di persidangan ini penting dan sangat diperlukan guna mengetahui apakah keputusan direksi PT AJS sudah diambil secara collective collegial sesuai Anggaran Dasar PT AJS. Apakah rapat Komite Investasi benar-benar ada atau hanya formalitas, apakah benar mereka tidak mengetahui keberadaan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro terkait investasi PT AJS sebagaimana didakwakan penuntut umum,” katanya.
Syahmirwan menyebut ketidakhadiran dua eks direktur PT AJS itu akan menjadikan perkara yang membelitnya tidak jelas (obscuur) secara materiel.
“Hal ini menimbulkan dugaan tentang adanya kepentingan penuntut umum untuk menyembunyikan fakta berkaitan dakwaannya," jelas dia.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?