Aneh, Grasi Diinterpelasi
Selasa, 29 Mei 2012 – 19:21 WIB
Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, berharap DPR tidak terlalu gesa-gesa untuk menggunakan hak interpelasi dalam kasus Corby.
“Coba kaji posisi antarlembaga negara, kira-kira posisi presiden dan DPR dalam masalah grasi ada dimana dalam konsitusi kita. Sehingga jangan sampai bukan interpelasi yang terjadi, tetapi intervensi,” kata Pasek kepada wartawan, Selasa (29/5), di Jakarta.
Dijelaskan, grasi dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Terlebih, grasi merupakan hak prerogatif presiden. “Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang dimiliki seorang presiden dalam posisi sebagai kepala negara,” kata bekas Anggota Komisi II DPR itu.