Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah

Jumat, 13 Mei 2016 – 00:56 WIB
Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah - JPNN.COM
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/ist

jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugroho Simatupang menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah terkait penggunaan lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura yang di atasnya berdiri komplek Medan Centre Point.

Pasalnya, putusan hakim PN dengan tegas menyatakan lahan tersebut tetap milik negara, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tapi anehnya, hakim PN Medan menyatakan ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan dimaksud. Bahkan, menyatakan ACK berhak meneruskan pembangunan Centre Point.

Logika gampangnya, kalau hakimnya sendiri menyatakan lahan tersebut milik negara, otomatis negaralah yang berhak memutuskan dipergunakan untuk apa lahan dimaksud.

“Jadi, hakim PN Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah (negara, red) terkait penggunaan lahan dimaksud,” terang Dian Puji Simatupang kepada JPNN kemarin (12/5).

Lebih lanjut, staf pengajar bergelar doktor itu mengaku belum tahu persis status lahan dimaksud, apakah sebagai aset negara yang sudah dipisahkan, ataukah belum. Namun, dipisahkan atau belum, keduanya sama-sama punya posisi kuat, tidak bisa dengan gampang dikuasai PT ACK.

Jika itu aset negara yang belum dipisahkan, yang berarti masih bersertifikat atas nama negara, dalam hal ini Menteri BUMN, maka apa pun putusan pengadilan, selama menteri tak melepaskan, maka tetap merupakan hak milik negara.

“Misalnya pengadilan menyatakan itu milik swasta, tetap tidak boleh diserahkan begitu saja, kecuali Menteri BUMN melepaskan. Apalagi ini sudah ada putusan tingkat PK yang menyatakan lahan itu milik negara,” terangnya.

Jika ternyata lahan tersebut merupakan aset negara yang sudah dipisahkan, yang diserahkan kepada PT KAI atas nama negara, tetap saja hakim PN Medan tidak boleh mengeluarkan putusan yang berlawanan dengan putusan PK. Artinya, jika putusan PK sudah menyatakan itu aset PT KAI, maka perusahaan plat merah itu lah yang berhak memutuskan penggunaan lahan, berdasar putusan PK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News