Aneh jika KPU Simalungun Kasasi
Senin, 28 Desember 2015 – 00:51 WIB
“Pasti jeblok karena pemilih sudah hilang semangat, momen pilkada serentak sudah lewat,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, sinyal akan mengajukan kasasi disampaikan Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik.
Alasannya, menurut Nazir, keputusan pencoretan JR-Amran yang diambil KPU telah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Sumut, Yulhasni. Menurutnya kajian yang dilakukan mengarah kepada mempertahankan keputusan awal (pencoretan) atas nama pasangan JR-Amran yang dinilai telah sesuai aturan.
‪"KPU akan kasasi. Makanya kita melakukan kajian terhadap putusan tersebut," katanya. (sam/jpnn)