Aneh, Kepolisian Larang Live Streaming Dakwah
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Strategi dan Analisis Data lembaga Analisis Politik Indonesia Fadlin Guru Don menilai langkah kepolisian melarang live streaming kegiatan dakwah di bulan Ramadan sangat aneh dan membingungkan.
“Langkah kepolisian jelas sangat aneh, lagi pula tidak ada aturan yang melarang untuk menyiarkan dakwah. Akhir-akhir ini sikap kepolisian memang sangat membingungkan,” kata Fadlin di Jakarta, Senin (29/5).
Fadlin justru mempertanyakan dasar aparat kepolisian mengambil kebijakan tersebut sehingga ceramah agama dianggap sebagai sesuatu yang tidak layak untuk disiarkan secara live streaming.
“Aparat kepolisian menggunakan dasar apa sehingga untuk ceramah agama saja tidak dapat disiarkan secara langsung. Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang larangan itu?” tanya Fadlin.
“Ceramah agama selama ini hampir semua media dan stasiun tv menyiarkannya, tapi kenapa sekarang justru dilarang, in ikan lucu. Mungkinkah negara saat ini menganggap aktivitas agama adalah momok yang menakutkan. Urusan ibadah saja dilarang, lantas negara ini mau jadi apa?” sindir Fadlin.
Menurut Fadlin, ceramah agama adalah seruan kebaikan bukan ujaran kebencian atau fitnah. Polisi tidak perlu khawatir dengan dakwah, lagi pula dakwah bukan sesuatu yang baru tetapi sudah ada sejak negara ini ada. Jadi polisi tidak boleh melarangnya, karena dakwah adalah kewajiban bagi setiap umat.
Dosen Universitas Mercu Buana ini menegaskan, jika aparat kepolisian benar-benar paham undang-undang maka sejatinya harus menghargai bulan Ramadan sebagi bulan ibadahnya umat Islam.
Menurutnya, bulan Ramadan bagi umat Islam bukan saja untuk melaksanakan ibadah puasa saja tetapi bulan dimana umat Islam berlomba-lomba untuk melaksanakan amal ibadah lainya termasuk berdakwah.