Aneh, KPK Langsung Simpulkan Kajati DKI Bersih dari Suap Brantas Abipraya
Sabtu, 29 Oktober 2016 – 16:01 WIB
Dalam sidang pembacaan vonis atas Sudi dan Dandung, Ketua Majelis Hakim Johannes Priyatna mengatakan pemberian uang suap karena keinginan sang pemberi. Ada pula sosok Marudut Pakpahan yang berperan sebagai kurir suap.
Hohannes menyebut uang suap memang tak sampai ke Sudung dan Tomo. Sebab, Marudut yang menjadi kurir terlebih dulu ditangkap KPK sehingga uang dari PT BA tak sampai ke Sudung dan Tomo.(put/jpg)