Aneh, Orang Meninggal Dipidana dan Diminta Bayar Perkara
Dalam hal ini tentulah sangat terang benderang dan tidak terbantahkan Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara a-quo- telah sengaja mengabaikan ketentuan hukum Pasal 77 KUHP.
Dan juga melanggar asas audio et alteram partem karena sesungguhnya ahli waris yoyo dalam kontra memori kasasinya telah secara rinci menjelaskan tentang kematian almarhum yoyo dan juga duduk perkaranya, akan tetapi tidak dipertimbangkan atau bahkan sengaja diabaikan.
"Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi ini tentunya telah memperlihatkan dan membuktikan hilangnya logika, nalar/akal sehat, rasa dan hati serta keagungan dari Majelis Hakim a-quo- tingkat kasasi serta juga mencederai rasa keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum bagi ahli waris dan keluarga besar Almarhum yoyo," kata Andri.
"Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia."
Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal dapat dipidana dan bahkan diminta utk membayar biaya perkara, ini kan perkara pidana bukan perkara perdata yang dapat diwariskan.
Tindakan Majelis Hakim tingkat Kasasi memvonis Yoyo bersalah, menurut Andri, telah sengaja mengabaikan Pasal 77 KUHP.
Ini berbahaya dalam rangka penegakkan hukum ke depan, apabila Mahakamah Agung RI c.q Ketua MA tidak segera mengambil tindakan, karena putusan hakim itu juga dapat menjadi jurisprudensi.(jpnn)