Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angelina Sondakh tidak Membayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Kamis, 03 Maret 2022 – 22:47 WIB
Angelina Sondakh tidak Membayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar - JPNN.COM
Angelina Sondakh tidak membayar uang pengganti. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh tidak melunasi kewajiban membayar uang pengganti.

Tercatat, wanita yang akrab disapa Anggie itu belum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.

"Sisa Rp 4.538.027.278 subsider empat bulan lima hari," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis (3/3).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Anggie dijatuhi pidana kewajiban membayar uang pengganti atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Namun, Angie hanya membayar Rp 8.815.972.722.

Rika menyebut terpidana kasus korupsi itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Sejatinya, Anggie keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 29 Oktober 2021.

Namun, lantaran tak membayar lunas kewajiban uang pengganti, maka Angie harus menjalani pidana tambahan selama empat bulan lima hari.

"CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika.

Menurut dia, selama menjalani pidana Angie menerima remisi dari Kemenkumham selama tiga bulan.

Remisi diberikan kepada Angie berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," tegas Rika. (tan/jpnn)


Ditjen PAS mengungkap sisa uang pengganti yang belum dibayar eks anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh. Karena itu, hukuman pidana penjara Angelina ditambah.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close