Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Anas Halangi Penyidikan, KPK Dinilai Berlebihan

Minggu, 07 September 2014 – 15:01 WIB
Anggap Anas Halangi Penyidikan, KPK Dinilai Berlebihan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Bondan Laksmana, mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang menyebut Anas Urbaningrum telah melakukan upaya menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Menurut Ganjar, sangkaan menghalangi penyidikan tidak bisa dikenakan kepada Anas yang kini menyandang status terdakwa perkara korupsi terkait Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Bambang menyebut Anas telah menghalangi upaya penyidikan terkait hasil forensik elektronik atas BlackBerry dengan gambar profil tokoh pewayangan Wisanggeni yang diduga milik Anas. Dalam komunikasi via BlackBerry Messenger (BBM), Anas diduga berusaha menutup-nutupi perbuatan pidana, memengaruhi saksi, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu perlu dituntut dengan hukuman maksimal.

Namun, dalam analisa Gandjar, penyelidikan pesan BBM sebagai dugaan obstruction of justice merupakan sesuatu yang berlebihan dan sebuah kesalahan besar. Kata dia, obstruction of justice tidak dapat dikenakan kepada pelaku pidana tersebut, tetapi kepada orang lain yang berusaha menghalang-halangi proses pengadilan.

"Adalah sangat naif meminta para pelaku bersikap pasif berdiam diri hingga ketahuan, hingga selesai diproses dalam persidangan," ujar Ganjar melalui akun @gandjar_bondan di Twitter.

Ganjar dalam cecuitnya juga menjelaskan, apabila obstruction of justice dikenakan kepada tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi, maka pasti tak ada yang bisa mengelek.  Sebab, lanjutnya, semua pelaku akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, berbohong di pengadilan, bahkan melarikan diri.

"Memang pasal obstruction of justice menyebut setiap orang sebagai subjek, namun kita dituntut lebih cerdas untuk menerapkannya," sambung Ganjar..

Hampir bersamaan dengan tudingan obstruction of justice yang sumbernya dari pesan BBM Wisanggeni, beredar sebuah clip video persidangan berdurasi 15:45 menit yang diunggah oleh akun sahabat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) di YouTube. Video itu diberi judul "JPU Ajukan Forensik BBM Tidak Jelas".

Clip itu memuat lengkap dialog di persidangan antara terdakwa Anas Urbaningrum dengan JPU dan majelis hakim terkait pesan BBM Wisanggeni.  Dalam tayangan tersebut terlihat JPU tidak bisa menjelaskan tentang siapa yang mengirim BBM kepada Wisanggeni dan apa respon Wisanggeni terhadap pesan BBM tersebut. Bahkan, JPU juga tidak bisa menjawab pertanyaan hakim mengenai kapan waktu pesan-pesan itu dikirim, baik tanggal, jam, maupun detiknya.(rmo/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Bondan Laksmana, mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News