Anggap Andi tak Becus jadi Menteri
Rabu, 10 April 2013 – 21:16 WIB
Karenanya Agus pun membela diri karena selama ini selalu disudutkan karena dianggap telah meloloskan anggaran Hambalang sekalipun usulan dar Kemenpora hanya berdasarkan surat Sesmenpora saja. Soal anggapan itu Agus berkilah bahwa lazimnya tanda tangan sekretaris kementerian/lembaga (K/L) memang sepersetujuan menteri.
"Bagi Kemenkeu, hal itu sangat menciderai kepercayaan. Selama ini di seluruh K/L yang ada sangat lazim kalau seandainya seorang sekjen atau sesmenteri tanda tangan atas nama menteri. Tapi bagaimana governance (tata laksana pemerintahan, red) di dalam kementerian itu? Jadi ini masalah tata laksana yang tentu nanti harus dipelajari lebih jauh oleh KPK," tandas Agus.
Tak hanya itu, Agus juga menganggap biang masalah Hambalang ada di Kemenpora. Misalnya soal kenaikan anggaran Hambalang dari Rp 125 miliar, menjadi Rp 2,5 trilin dengan dana APBD tahun jamak.