Anggap Banding Demi Tutupi Malunya Denny
Bamsoet : Jangan Rampas Hak Napi Dengan Kebijakan Abal-AbalSabtu, 10 Maret 2012 – 12:01 WIB
Bambang juga mengakui bahwa upaya banding tetap sah-sah saja dilakukan. Namun ia juga mengingatkan agar proses banding tetap diawasi. "Jangan sampai ada intervensi penguasa," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/3) lalu majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Gugatan itu diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan.(ara/jpnn)