Anggap Dana Saksi seperti Dana Logistik Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, dana saksi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) hanya untuk para saksi, masing-masing Rp100 ribu.
Saksi dibayar setelah menyelesaikan tugasnya, persisnya setelah menandatangani kertas C1 plano.
"Saya ingatkan kembali, dana tersebut untuk saksi guna menciptakan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisir manipulasi dan jual-beli suara di TPS. Bukan untuk partai politik," kata Agun Gunanjar Sudarsa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (28/1).
Ditegaskan Agun, dana saksi itu sama halnya dengan dana untuk TPS, bilik suara, kertas suara, tinta dan lainnya. "Itu adil, karena tidak semua partai mampu membiayai dan menghadirkan saksi," tegasnya.
Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil lanjutnya, tidak akan terwujud jika tidak ada yang mengawasi KPPS dan mitra pengawas. "Untuk itu dibutuhkan saksi, pengawas untuk semua partai politik di setiap TPS, KPPS, serta mitra pengawas pemilu (MPP)," ujarnya.
Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan kebijakan dana saksi itu kebijakan DPR dan pemerintah, bukannya KPU dan Bawaslu, karena kedua lembaga itu sebagai penyelenggara pemilu.
“Bawaslu dipersilakan merekrut saksi dari mahasiswa terbaik se-Indonesia yang mempunyai indeks prestasi (IP) minimal 3 dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR,” ugkapnya.
Menyikapi pernyataan PDIP yang menolak dana saksi tersebut, Ketua Komisi II DPR itu menyarankan agar PDIP menanyakan hal tersebut ke anggota yang bertugas di Komisi II DPR.