Anggap DPD Periode Kedua Berhasil Angkat Peran dan Wibawa Kelembagaan
jpnn.com - JAKARTA - Masa kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2014 akan segera berakhir. Selanjutnya, DPD periode 2014-2019 akan dilantik pada 1 Oktober nanti.
Pengamat tata negara Saldi Isra mengatakan, DPD yang akan segera memasuki periode ketiga nanti masih harus menghadapi keterbatasan kewenangan. Menurutnya, langkah memperkuat diri secara kelembagaan itu sudah dilakukan oleh DPD periode kedua di bawah kepemimpinan Irman Gusman.
Saldi menilai DPD periode kedua sebenarnya sudah melakukan berbagai terobosan. Di antaranya adalah kegigihan DPD selama lima tahun belakangan ini dalam memperkuat diri, termasuk dengan mengajukan uji materi pasal-pasal dalam UU MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) yang dianggap membelenggu para senator. “Secara posisi, DPD setara dengan DPR dan Presiden,” kata Saldi di Jakarta, Jumat (12/9).
Saldi menegaskan, kegigihan Irman dan para senator memperkuat kewenangan DPD memang merupakan catatan positif yang tak bisa dilupakan. Bahkan, kegigihan DPD memperkuat kewenangan semakin terlihat ketika mengajukan uji materi atas UU MD3 yang baru. "Meski dalam UU MD3 yang baru itu (DPD) dilemahkan lagi, dan oleh Pak Irman atas nama DPD digugat lagi ke MK," katanya.
Saldi menilai kegigihan DPD itu merupakan upaya untuk menguatkan kelembagaan dalam hal legislasi, terutama pembuatan rancangan undang-undang yang menyangkut daerah. Bahkan, catatan-catatan DPD sering mendapat perhatian khusus dari pemerintah. "Peran dan gagasan DPD di bawah kepemimpinan Pak Irman sering menjadi inspirasi Presiden SBY," kata Saldi.
Bahkan, kini DPD sudah biasa menghadirkan para menteri untuk menggelar rapat kerja. Saldi menilai hal itu menunjukkan adanya sikap hormat dari para menteri terhadap keberadaan DPD. “Ini menyangkut wibawa kelembagaan,” tandas Saldi.(ara/jpnn)