MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold sebenarnya bisa menghadirkan banyak kandidat pada Pilpres 2029.
"Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres," kata Adi kepada awak media, Jumat (3/1).
Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.
Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.
"Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo," lanjut dia.
Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.
"Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," ujar dia.
Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.