Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap DPKTb Cara untuk Selamatkan Hak Konstitusi Pemilih

Senin, 18 Agustus 2014 – 09:14 WIB
Anggap DPKTb Cara untuk Selamatkan Hak Konstitusi Pemilih - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014,  di Jakarta, Senin (18/8), Pukul 10.00 WIB.

Sidang beragendakan pengesahan bukti tertulis dari pihak pemohon pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang digelar sebagai lanjutan dari sidang sebelumnya, Jumat (15/8) kemarin, yang mendengarkan keterangan para saksi ahli. Di mana saksi ahil dari pihak pemohon menilai langkah KPU menerapkan kebijakan daftar pemilih khusus tambahan (DPKtb) tidak sah dan bertentangan  dengan hukum.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai fokus pemohon berubah ke persoalan DPKtb, setelah menilai persoalan selisih suara tidak dapat menjadi andalan. Karenanya langkah KPU yang memasukan DKPTb, dituding dalang kerusakan sistem pemilu dan munculnya pemilih oplosan.

Sayangnya menurut Ray, pemohon sepertinya melupakan tiga hal dalam penyampaian argumentasi terkait persoalan DPKtb tersebut.

"Yaitu, bahwa DPKTb telah diperkenalkan sejak pemilihan legislatif 2014 lalu. Dan tak ada satupun parpol yang melakukan protes adanya sistem DKPTb," katanya dalam pesan elektronik yang diterima Senin (18/8).

Hal ini terlihat dari sekitar 700 sengketa pileg yang diajukan ke MK, hampir tak ditemukan pokok soal sengketa terkait DKPTb. Artinya parpol-parpol setuju dengan DKPTb sebagai solusi menyelamatkan hak politik pemilih. "Jadi kalau DKPTb di pilpres dianggap tidak sah, maka pileg juga tidak sah," katanya.

Ray melihat, menggugat sistem DKPTb di pileg jauh lebih afdol. Karena basis suara pileg adalah daerah pemilihan. Sehingga ada kesulitan teknis dan politis untuk memindahkan suara pemilih dari tempat pemungutan suara yang berbeda dengan KTP.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News