Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU
Fahri menambahkan, pasal-pasal di UU KPK yang akan direvisi sudah termasuk yang menjadi permintaan banyak pihak. Pimpinan KPK, katanya, juga mengetahui ada persoalan.
BACA JUGA: Tak Ada Orang Sinting di KPK Seperti Tuduhan Fahri Hamzah
Persoalan yang ditimbulkan akibat UU KPK antara lain keberadaan penyidik liar yang melakukan insubordinasi. Fahri menyebut hal itu disebabkan penyidik KPK merasa independen dan tak ada yang awasi.
Oleh karena itu, Fahri meyakini saat ini merupakan momentum untuk memperbaiki persoalan itu dengan perubahan UU KPK. "Ini waktunya untuk merevisi dan saya kira dari pembahasan yang sudah dilakukan bertahun-tahun, DPR tentu menawarkan pada pemerintah. Bila pemerintah setuju, ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu. Sudah 15 tahun ini," tandasnya.(fat/jpnn)