Anggap KPU Sepelekan Masa Lalu Gelap Capres
Hendardi: Harusnya Kasus HAM Diklarifikasijpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemilu presiden (pilpres) pada 9 Juli nanti. Namun, aktivis hak asasi manusia (HAM) menilai ada yang telah dilewatkan oleh KPU dalam proses verifikasi hingga penetapan capres-cawapres.
Menurut Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa harusnya KPU terlebih dulu memverifikasi tentang hal-hal penting menyangkut capres-cawapres yang menjadi pertanyaan publik. Menurutnya, salah satu yang harusnya diklarifikasi KPU adalah kasus pemecatan Prabowo dari ABRI pada 1998.
Hendardi mengatakan, pilpres merupakan ajang peradilan politik bagi politisi yang bermasalah di masa lalu. “Dan itu menyangkut juga korupsi maupun pelanggaran HAM berat. Tapi ternyata KPU naif karena hanya melihat hal administrarif belaka tapi mengabaikan substansi. Bagaimana mungkin seseorang dengan masa lalu gelap yang mau jadi capres tidak diklarifikasi?” katanya di Jakarta, Sabtu (31/5).
Karenanya Hendardi menilai wajar jika ada pihak-pihak yang terus mempertanyakan rekam jejak Prabowo terkait kasus HAM 1998 dan sebelumnya yang membuat mantan Danjen Kopassus itu dipecat dari ABRI. Sebab, kata Hendardi, pilpres merupakan ajang mencari pemimpin bangsa sehingga presiden yang terpilih pun harusnya terseleksi dengan baik.
“Jadi kaitannya dengan Prabowo, dia justru belum diadili. Dia baru diadili oleh DKP itu soal etik dan diberhentikan. Diberhentikan itu kan berarti ada masalah. DKP rekomendasinya dibawa ke peradilan militar, tetapi belum pernah ada,” ucap
Karenanya, lanjut Hendardi, lebih baik masa lalu Prabowo dibuka semuanya. Sebab, belakangan justru dihembuskan kabar bahwa Prabowo diberhentikan karena berniat melakukan kudeta. “Karenanya kami mendorong kasus yang selalu menyebut namanya seperti penculikan, pelanggaran HAM, harus diungkap. Dokumen DKP harus dibuka," pungkasnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) menyurati KPU untuk mendesak lembaga penyelenggara pemilu itu meminta karifikasi ke Komnas HAM dan Mabes TNI tentang kasus HAM yang menjerat Prabowo. Namun, komisioner KPU, Hadar N Gumay mengatakan bahwa capres dan cawapres cukup melampirkan surat keterangan tidak tercela dari kepolisian. (ara/jpnn)