Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Mirip Kasus Abdillah

Selasa, 26 Oktober 2010 – 04:04 WIB
Anggap Mirip Kasus Abdillah - JPNN.COM
JAKARTA -- Ahmad Yani, mantan pengacara eks Walikota Medan Abdillah, menilai kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 yang menjerat Gubernur Sumut Syamsul Arifin tidak ada bedanya dengan kasus korupsi APBD Kota Medan tahun 2002-2007. Kesamaannya terletak pada modus penggunaan dana APBD. "Sama persis dengan kasus Medan. Nggak beda jauh," tegas Ahmad Yani, yang juga anggota Komisi III DPR itu, begitu keluar dari rutan Salemba usai membesuk Syamsul, kemarin (25/10).

Menurutnya, kedua kasus masih dalam tataran kebijakan, yang sulit untuk disebut sebagai memperkaya diri sendiri. "Misalnya untuk membantu partai, membantu ulama, bagaimana bisa disebut memperkaya diri sendiri?" ujar Yani, yang mengaku membesuk  Syamsul karena istrinya masih punya hubungan kekerabatan dengan mantan bupati Langkat itu.

Berdasarkan catatan JPNN, ada perbedaan menonjol antara kasus yang dialami Abdillah dengan yang dialami Syamsul. Yang sudah nampak, dalam kasus Abdillah, hingga persidangan usai tidak pernah ada uang APBD yang digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli rumah atau mobil misalnya. Paling banter ada uang APBD yang tercatat untuk membeli Hp dan membayar rekening listrik. Dalam persidangan, Abdillah mengaku tak tahu-menahu hal-hal yang remeh-temeh itu, apalagi sebagai walikota dia tak pernah mengurusi pembayaran rekening listrik atau air di rumahnya. Dalam  kasus Abdillah, paling banyak kebocoran APBD justru mengalir ke pihak ketiga.

Sedang dalam kasus Syamsul, KPK telah menyita rumah di Reffles Hils yang menurut penyidik KPK dibeli dengan uang APBD Langkat. Juga mobil Jaguar milik putri Syamsul, Beby Ardiana, yang sebagian cicilannya diambilkan dari APBD Langkat. Perbedaan menyolok lain adalah, Syamsul telah mengembalikan uang ke kas daerah Pemkab Langkat sebanyak 10 kali. Total uang yang dikembalikan Rp  62.352.312.923 atau Rp 62 miliar lebih. Uang tersebut dikembalikan pada Februari hingga Mei 2009  atau hanya dalam empat bulan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Ahmad Yani, mantan pengacara eks Walikota Medan Abdillah, menilai kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 yang menjerat Gubernur Sumut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close