Anggap Pemohon Palsukan Tanda Tangan, Ini Reaksi Hakim MK
Atas temuan itu, hakim Arief meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari kuasa hukum pemohon khususnya yang membubuhkan tanda tangan untuk diserahkan ke paniteraan MK dan diperiksa kembali.
“Polri sebagai pihak terkait dalam kasus kami minta klarifikasi dan identifikasi tanda tangan, Polri betul-betul bisa independen. Artinya keterangan itu kalau memang tanda tangannya otentik, katakan otentik. Kalau tidak, katakan tidak otentik. Karena bisa berakibat kalau ini palsu maka permohonan ini gugur,” tegas Arief.
Arief menambahkan, pemalsuan tanda tangan ini bisa dikatakan pidana. Tapi karena bukan delik aduan maka, MK mempersilakan Polri yang menangani persoalan tersebut. Ia pun meminta Polri independen dalam mengusut dugaan tersebut.
Arief memberi batas waktu pada sidang selanjutnya, pekan depan, identifikasi tanda tangan tersebut bisa diputuskan keasliannya. Sebab hal ini berhubungan dengan kelanjutan uji materi tersebut.
“Ini untuk menjaga kewibawaan mahkamah. Kalau ada permohonan dengan tanda tangan palsu, itu melecehkan mahkamah. Para hakim sepakat harus kami jaga bersama kewibawaan mahkamah. Karena itu, saya minta pada Polri meskipun sebagai pihak terkait yang berkenaan dengan permohonan ini, saya mohon Polri tetap independen,” tegas Arief.(flo/jpnn)