Anggap Pernyataan Wiranto Perkuat Anggapan Prabowo Figur Tercela
JAKARTA - Pernyataan mantan Panglima ABRI, Wiranto bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas ketentaraan sesuai rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) semakin menunjukkan bahwa mantan Danjen Kopassus itu memang terlibat kasus penculikan. Menurut Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, pemberhentian Prabowo dari ABRI pada 1998 baik dengan hormat atau tidak tetap menjadi bukti bahwa calon presiden (capres) yang berdampingan dengan Hatta Rajasa itu merupakan figur tercela.
"Dengan fakta itu cukup untuk menilai bahwa Prabowo Subianto tercela dan tidak pantas menjadi calon pemimpin negara," kata Hendardi di Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Menurut Hendardi, Prabowo diberhentikan dari jabatan Pangkostrad maupun TNI melalui keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden BJ Habibie. Hanya saja, kata Hendardi, Keppres itu hanya produk politik. Sebab, yang lebih penting justru rekomendasi DKP bahwa Prabowo bersalah karena telah memerintahkan anak buahnya melakukan penculikan aktivis.
Sayangnya, hingga saat ini Prabowo tak pernah menjalani proses peradilan. “Nalar hukum menyajikan fakta hukum bahwa Prabowo Subianto bersalah, diberhentikan dari dinas. Fakta lainnya adalah Prabowo tidak dibawa ke pengadilan militer dan atau pengadilan HAM karena faktor politik,” tambah Hendardi.
Karenanya Hendardi mengaku sependapat dengan pihak-pihak yang menganggap sudah semestinya Prabowo tidak diloloskan dalam proses verifikasi sebagai calon presiden di KPU. “Dengan fakta hukum itu pula semestinya KPU tidak meloloskan Prabowo Subianto sebagai kandidat presiden,” ucapnya.(ara/Jpnn)