Anggap Proses Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan
Rabu, 17 September 2014 – 05:33 WIB
Dia mengaku akan segera menanyakan kepada Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan itu. "Sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan klien kami bersalah. Karena menurut bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya klien kami mendapat putusan bebas. Dan kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan," paparnya. (sam/jpnn)