Anggap Putusan MK Cacat Hukum, Desak Pilkada Lebak Tak Diulang
jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dinilai cacat hukum dan diduga telah dikondisikan jauh sebelum dipersidangkan.
Kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, Risa Mariska, mengungkapkan pandangan tersebut, berdasarkan beberapa fakta yang ada.
Di antaranya, fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan AM (Akil Mochtar), TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan STA (Susi Tur Andayani). Diduga penangkapan terkait suap untuk memengaruhi putusan MK terhadap Pilkada Lebak.
"Ini merupakan bukti nyata yang tidak terbantahkan. Bahwa sejatinya putusan Pilkada Lebak dihasilkan dari rangkaian kejahatan demokrasi yang secara sistemik terjadi pada saat perkara tersebut disidangkan di MK," katanya di Jakarta, Senin (14/10).
Fakta lain, sejak awal proses persidangan Risa juga merasa banyak kejanggalan yang terlihat. Seperti tidak terbuktinya dalil pelanggaran yang dituduhkan pemohon terhadap pihak terkait (Iti-Ade).
"Fakta hukum dipersidangan, tidak ada satu pun alasan bagi MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang. Jadi bagi kami, putusan pilkada Lebak adalah putusan yang didasari norma hukum barbar," ujarnya.
Putusan MK itu, kata Risa, selayaknya tidak dapat dilaksanakan. Karena selain tidak memiliki dasar hukum, pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat. Karena diketahui untuk pelaksanaan pilkada, KPUD telah menganggarkan hingga Rp 10 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebak.
Padahal apabila anggaran dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, akan lebih bermanfaat bagi kepentingan rakyat Lebak.