Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggap Tak Mampu Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Ini

Jumat, 03 November 2023 – 14:37 WIB
Anggap Tak Mampu Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Ini - JPNN.COM
OJK. Foto : Ricardo/JPNN.com

OJK juga memberikan waktu yang cukup bagi Prolife untuk menyelesaikan SPKU dengan mewajibkan perusahaan menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mampu menyelesaikan permasalahan.

Namun demikian, RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan gagal terlaksana karena tidak mendapatkan dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak terealisasinya penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK juga memberikan kesempatan kembali kepada Prolife untuk menyampaikan perbaikan RPK, namun Prolife tidak mampu menyampaikan RPK yang dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain pencabutan izin usaha, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat dan terdapat konsekuensi pidana apabila perintah tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan dan/atau tidak dilaksanakan.

Upaya perlindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO. (Antara/JPNN)


OJK menganggap PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan yang ada.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close