Anggap Vonis Djoko Tak Penuhi Harapan Publik
KPK: Harusnya Minimal 12 Tahunjpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Taslim menilai hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Kepala Korlantas Polri itu masih jauh dari harapan publik akan rasa keadilan.
"Saya kira jauh dari harapan pemberantasan korupsi. Soal keputusan itu terlihat setengah hati atas pemberantasan korupsi," kata Taslim di DPR, Jakarta, Selasa (3/9).
Vonis atas Djoko, lanjut Taslim, tidak akan membuat jera koruptor. Karenanya, tanda politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan vonis majelis atas Djoko "Saya berharap KPK ajukan banding," katanya.
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari vonis atas Djoko. Zulkarnain, mestinya hukuman yang dijatuhkan majelis 2/3 dari tuntutan yang diajukan JPU.
Dalam hitungan Zulkarnaen, karena tuntutan JPU atas Djoko adalah 18 tahun penjara maka hukumannya setidaknya 12 tahun penjara. "Kalau 18 tahun (tuntutannya, red) pidana pokok, dua per tiga kan 12 tahun. Kalau di bawah dua per tiga kami banding," kata mantan jaksa itu.
Hal yang juga dipersoalkan KPK adalah tidak adanya perintah membayar ganti rugi keuangan negara. "Ini juga jadi bahan bahasan kami. Kalau ada kerugian negara, wajib ada tuntutan uang pengganti. Kalau tidak dikabulkan, tentu kita pelajari dulu," katanya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suhartoyo menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun, majelis tidak memerintahkan Djoko mengganti kerugian negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan agar majelis menghukum Djoko dengan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. JPU juga meminta majelis memerintahkan Djoko membayar pengganti kerugian negara Rp 32 miliar.(gil/jpnn)