Anggaran Bengkak, Pemekaran RT Disetop
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dalam empat bulan terakhir, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menggelontorkan dana Rp 8 miliar untuk insentif 2.747 ketua rukun tetangga (RT) pada 126 kelurahan di kota ini. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD tahun ini.
Besarnya anggaran insentif tersebut menjadi salah satu alasan pemkot untuk menolak pengajuan pemekaran RT. Sebab, anggaran otomatis membengkak ketika jumlah RT bertambah.
"Ya, kami akan sangat berhati-hati. Tidak harus dibentuk RT, baru meski di RT tersebut sudah mencapai 150 KK (kepala keluarga). Karena kan persyaratan minimal pembentukan RT itu adalah 75 KK,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah, Selasa (22/4).
Dia menjelaskan, kendati persyaratan pembentukan RT diatur dalam peraturan wali kota, tetapi mekanismenya dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan melalui pemilihan langsung.
”Jadi, ketika RT bermasalah, lurah dan camat bisa langsung memecatnya,” kata dia.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Ali Yusuf Tabana mengatakan, pemekaran RT dapat dilakukan ketika di satu RT terdapat lebih dari 75 KK.
”Contoh, di RT A mencapai 150 KK, kalau dibagi dua mencapai 75 KK. Nah, itu bisa dilakukan pemekaran,” terangnya.
Namun, hal tersebut tidak harus terjadi. Sebab, kenyataan di lapangan ketua RT saat ini hanya butuh konsisten dalam menjadi RT.