Anggaran Berlipat, Cari Formula Baru Pencairan BOS
Jumat, 29 Juli 2011 – 08:29 WIB
Selama ini, bentuk penyimpangan dana BOS yang mencolok adalah dialokasikan untuk membayar gaji guru non-PNS. Pemerintah masih mentoleransi jika penggunaan dana BOS untuk gaji guru non-PNS tidak lebih dari 20 persen. Sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknik Penyaluran Dana BOS.
Secara terpisah, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan pemerintah mengusulkan tambahan dana pendidikan sebesar Rp 11,762 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011. Dana tersebut akan digunakan untuk "Saat ini terdapat 1,08 juta siswa. 2,5 persen putus sekolah dan 3,3 juta lulusan sekolah dasar sampai sekolah menengah pertama yang tidak bisa melanjutkan. Mayoritas karena persoalan ekonomi. Oleh karena itu, kita kasih beasiswa bagi 2,5 juta siswa SD sebesar Rp 627 miliar," katanya.
Selain itu, tambahan dana tersebut juga digunakan untuk percepatan pendidikan di daerah tertinggal, terutama di Kawasan Timur Indonesia. "Misalnya, Nusa Tenggara Timur itu kalau dilihat tertinggal hingga 15 tahun dibandingkan Jakarta," katanya.