Anggaran Cair, Yayasan Supersemar Segera Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Yayasan Supersemar akan segera dieksekusi. Hal ini menyusul turunnya persetujuan DPR atas permintaan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk biaya eksekusi.
"Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan) sudah katakan ke saya, anggaran eksekusi Supersemar sudah disetujui Komisi III DPR," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Selasa (28/6).
Setelah dikucurkan oleh pemerintah kepada Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bambang melanjutkan, anggaran tersebut kemudian diserahkan kepada tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. "Tentu kita berharap secepatnya dikucurkan. Ini agar JPN bisa memohon agar eksekusi segera dapat dilakukan," harapnya.
Sebelumnya, anggaran sebesar Rp 2,5 miliar diajukan Kejari Jaksel untuk kebutuhan dan keperluan biaya eksekusi. Kejaksaan selaku JPN disamakan perlakuan dengan pihak berperkara lain. "Ini kan perkara perdata. Jadi, eksekutor di pengadilan. Kita sama dengan pihak lain yang berperkara dan harus mengikuti aturan tersebut," jelas Bambang.
Kejagung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi. Selain itu, ada dua bidang tanah/bangunan serta 5 kendaraan roda empat yang juga siap disita. Meski begitu, pelacakan aset Supersemar akan terus dilakukan hingga jumlahnya mencapai nominal denda yang harus dibayar lembaga tersebut sebesar Rp 4,4 triliun. (ydh/dil/jpnn)