Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggaran COVID-19 Sudah 3 Kali Naik dalam Tiga Bulan, BPK Segera Audit

Rabu, 24 Juni 2020 – 06:49 WIB
Anggaran COVID-19 Sudah 3 Kali Naik dalam Tiga Bulan, BPK Segera Audit - JPNN.COM
Ilustrasi COVID-19. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi berkicau lewat media sosial Twitter, perihal besaran anggaran penanganan pandemi Virus Corona (COVID-19) yang dianggarkan pemerintah.

Menurut Achsanul, pemerintah sudah 3 kali menaikkan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. Dia kemudian memerinci besaran kenaikan yang dimaksud.

"Dalam 3 bulan, sudah 3 kali naik. Awalnya, pemerintah hanya mengalokasikan Rp 405,1 triliun, lalu naik menjadi Rp 677 triliun dan sekarang ini (akhir Juni) dinaikkan lagi menjadi Rp 905 triliun," kicau @AchsanulQosasi.

Mantan anggota DPR ini tidak menyebut sikapnya atas kenaikan anggaran dimaksud. Dia hanya menautkan sebuah tautan berita yang mengangkat judul 'Sri Mulyani Sebut Dana Penanganan Corona Naik Jadi Rp905 T'.

Meski demikian, dalam kicauan sebelumnya Achsanul memaparkan banyak permintaan pada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap APBN dalam program penanganan COVID-19.

"Saat ini BPK-RI sedang menyiapkan rencana pemeriksaan tersebut yang akan dilaksanakan awal Juli 2020. Bansos. Pengadaan APD & Alat test. Kartu Prakerja. BLT-DD dan BPJS. Pemeriksaan dilaksanakan serentak," twit @AchsanulQosasi.

Menurut Achsanul, ada tiga program pemerintah yang banyak disorot masyarakat. Yakni, pelaksanaan program bantuan sosial, pengadaan alat pelindung diri dan program kartu prakerja.

"@bpkri akan menyiapkan tim besar dalam bentuk 'Pemeriksaan Tematik', dengan melibatkan semua Auditorat Keuangan Negara (AKN) yang ada di BPK-RI. Pemeriksaan kemungkinan membutuhkan waktu 90 hari," kicaunya.

BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap APBN untuk anggaran COVID-19 yang digelontorkan pemerintah selama tiga bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News