Anggaran dari Pusat Naik Terus tetapi Kualitas Pendidikan Masih Rendah, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji menilai 99 persen pemda sudah melanggar konstitusi. Dalam UU Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, setiap pemerintah pusat maupun daerah harus mengalokasikan 20 persen dana pendidikan dari APBN/APBD.
Fakta di lapangan, kata Indra, hanya pemerintah pusat yang menjalankan amanat konstitusi. Sedangkan daerah, hanya satu persen yang menyiapkan dana pendidikan di APBD sesuai UU Sisdiknas.
Pemda, kata Indra, lebih memanfaatkan gelontoran dana pendidikan dari pusat. Sedangkan kewajibannya menyiapkan dana pendidikan bersumber APBD seperti dari PAD (pendapatan asli daerah) tidak dipenuhi. Ironisnya, banyak pemda mengklaim sudah mengalokasikan dana pendidikan 20 persen kendati itu sumbernya dari pusat.
"Ironis banget loh pengelolaan pendidikan kita. Dari hasil penyisiran data neraca pendidikan daerah (NPD), 99 persen pemda menyusun APBD untuk pendidikan di bawah 20 persen. Hanya 1 persen pemda menyusun sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD untuk pendidikan," kata Indra di Jakarta, Minggu (10/11).
Data NPD menyebutkan, 536 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia menyusun APBD untuk pendidikan di bawah 20 persen. Hanya 7 pemda se-Indonesia menyusun sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD untuk pendidikan.
Juga hanya satu provinsi dari 34 provinsi menyusun sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Hanya 6 kabupaten se-Indonesia menyusun sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD untuk pendidikan.
"Kalau lihat data NPD, tidak ada pemerintah kota se-Indonesia yang menyusun sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD untuk pendidikan. Sebanyak 25 pemda se-Indonesia menyusun APBD untuk pendidikan di bawah 5 persen, 6 kabupaten menyusun APBD untuk pendidikan di bawah 1 persen, dan 2 pemda memiliki APBD untuk pendidikan minus," ungkapnya.
Dia menyebutkan, 47 persen Pemda menyusun APBD untuk pendidikan antara 10-15 persen saja. Sebanyak 33 persen Pemda menyusun APBD untuk pendidikan antara 5-10 persen, 202 Pemda menyusun APBD untuk pendidikan di bawah 10 persen. Dan, 37 persen Pemda menyusun APBD untuk pendidikan di bawah 10 persen.