Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggaran Kemensos TA 2022 Rp 78,2 Triliun Disetujui

Jumat, 27 Agustus 2021 – 12:18 WIB
Anggaran Kemensos TA 2022 Rp 78,2 Triliun Disetujui - JPNN.COM
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Sosial TA 2022 sebesar Rp 78,2 Triliun. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Sosial TA 2022 sebesar Rp 78,2 Triliun.

Tahun depan, Menteri Sosial Tri Rismaharini akan memberi perhatian penting pada program-program pemberdayaan ekonomi, sejalan dengan dampak pandemi yang memicu peningkatan angka kemiskinan.

Secara umum, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tersebut, anggota dewan sangat mengapresiasi kinerja dan program kerja Mensos. Penambahan anggaran untuk Program Sembako dan bantuan untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu, menjadi isu yang banyak disinggung dan mendapat apresiasi positif.

Anggota Komisi VIII DPR dari Partai Demokrat Dr H Achmad MSi menyatakan, setuju dengan pemberdayaan sosial yang dinilai sangat dirasakan manfaatnya dan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) diintegrasikan dengan lingkungan masyarakat.

“Untuk tahun 2022 Rutilahu tidak fisik lagi, tapi diintegrasikan dengan karakter masyarakat yang terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi seperti di kampung nelayan, serta untuk anak yatim dengan program yang berkelanjutan,” katanya.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto penyetujui pagu anggaran Kemensos 2022 Rp 78.256.327.121.000.

Adapun satker Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Pemberdayaan Sosial, Rehabiliasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Penangann Fakir Miskin, serta Badiklit Pensos.

Mensos Risma menyatakan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk menjadi salah satu ujung tombak pengentasan kemiskinan.

Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Sosial TA 2022 sebesar Rp 78,2 Triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News